Tuesday, 12 August 2014

Peran Strategis Humas Pemerintah Daerah Oleh : Fransiskus Paji da Silva S.Fil Staf Humas dan TI Pemda Lembata (Opini Tabloid Bidik NTT Minggu IV Juli 2014)


            
Reformasi birokrasi menuntut transparansi penyelenggaraan sistem pemerintahan pada semua jenjang lembaga pemerintah. Good governance and clean goverment sekarang bukan lagi slogan tetapi telah menjadi bagian dari pengimplementasian sistem penyelenggaran pemerintahan. Dalam kerangka menuju birokrasi modern, menghindari responsibility, acuntabel dan transparansi adalah keniscayaan. Tuntutan-tuntutan ini akan mendapat jawabannya ketika Humas sebagai lembaga pemerintah yang melakukan managemen komunikasi dan informasi terhadap publik pemangku kepentingan mampu mengambil peran sebagai komunikator,fasilittor dan desiminator yang profesional dan handal. Humas harus bisa membuka akses komunikasi dua arah antara pemerintah dan publiknya serta harus bisa menyerap informasi dan aspirasi publik sebagai bahan masukan untuk pemerintah agar keseluruhan peyelenggaraan pemerintahan adalah jawaban atas kebutuhan dan tuntutan publik.      
            Sebagai komunikator humas menjadi  jembatan  menciptakan suasana yang sangat kondusif untuk  win-win solution stake holder dan organisasi baik internal maupun eksternal  dalam rangka membangun citra institusi pemerintah. Karenanya menginformasikan berbagai kebijakan pembangunan daerah menjadi tugas ideal membentuk citra positif pemerintah di mata publiknya. Tanpa hal ini sebuah daerah menjadi  rentan konflik kepentingan karena akses informasi masyarakat sangat boleh jadi didominasi kelompok kepentingan tertentu. Gencar menginformasikan berbagai kebijakan pembangunan pemerintah menjadi langkah solutif Humas Pemda untuk  membuka ketertutupan ini sekaligus meminimalisir conflict interest.
            Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) meletakan paradigma baru bagi tata kelolah kehumasan pemerintah seiring tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang mengarah kepada good governance. Dimensi keterbukaan, mudah akses, accountable dan transparan menjadi tuntutan penyelenggaran pelayanan kehumasan pemerintah. Untuk membangun pemerintahan yang sehat dan bersih dibutuhkan kritikan dan pendapat publik. Masyarakat dijamin haknya secara bebas untuk memperoleh informasi  atas penyelenggaraan pemerintahan dan pemerintah berkewajiban menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Komunikasi dua arah yang efektif akan menepis tindakan dan prasangka negatif masyarakat terhadap pemerintah  serentak menumbuhkan perubahan-perubahan positif dalam tubuh pemerintah. Ketangkasan Humas menyerap informasi dan aspirasi publik sebagai masukan bagi pimpinan instansi pemerintah akan mengarahkan keberpihakan setiap keputusan  kepada kepentingan publik.  Disini Humas tidak saja tampil sebagai lembaga yang membangun citra positif tetapi lebih dari itu memberi andil dalam menciptakan penyelenggaraan sistem pemerintahan yang transparan dan populis.   
             Sejalan dengan KIP, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang pemerintah  daerah  menghantar humas pada peran yang  sangat strategis dalam penyelengaran pemerintahan daerah. Otonomi daerah menumbuhkan demokratisasi dan penguatan civil society. Kewenangan lebih luas yang dimiliki pemerintah daerah  di satu sisi memberi daya tumbuh bagi inisiatif dan kreativitas Pemda dalam menggagas dan mengimplementasi kebijakan pembangunan, tetapi di sisi lain penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan menjadi tuntutan publik yang tidak bisa dilepas. Keluasan kewenangan Pemda berjalan seiring dengan tuntutan keterbukaan informasi publik yang jika tidak dimanagemen secara baik maka akan berimplikasi negatif bagi pembangunan daerah. Hal ini tentunya tumbuh berbeda untuk masing-masing daerah sesuai latar sosial budaya yang sejalan dengan umur otonomi.  
              Lembata misalnya, dalam usia otonominya yang terbilang remaja memilki kompleksitas dalam berbagai segi pembangunannya. Menyatukan tekad bersama tentunya tidak hanya untuk meraih kemerdekaan berotonomi tetapi harus lebih pada bagaimana bersama mengisinya secara arif.  Euforia kemerdekaan tidak serta merta melahirkan gejolak sosial tanpa solusi  tetapi harus dibingkai secara baik dalam saluran yang tepat untuk kebaikan kepentingan bersama. Demokrasi bukan tujuan tetapi sarana produktivitas  pembangunan untuk kemajuan bersama.  Di sini Peran humas membuka komunikasi simetris  serta memfasilitasi seluruh perkembangan aspirasi sangat dibutuhkan.
             Kepemimpinan Lembata baru yang terbilang visioner membutuhkan strategi kehumasan yang tepat dan accountable.  Strategi kebijakan pembangunan  Lembata Baru harus bisa ditransformasi secara cerdas  dalam konsumsi pemberitaan publik yang akurat. Informasi kebijakan pembangunan daerah harus diterima tuntas menembus semua elemen masyarakat.  Begitupun sebaliknya, informasi dan aspirasi publik harus bisa diserap sampai ke struktur paling atas instansi pemerintah. Aksi unjuk rasa   sektarian entah murni kepentingan publik ataupun tidak adalah fenomena  terang mengintrospeksi guna membangun strategi kehumasan pemerintah daerah yang handal.  Demokratisasi dengan penguatan civil society  bukan menjadi fenomena yang harus dibendung tetapi menjadi kekuatan membangun sistem kelembagaan intern yang profesional. Karena itu penguatan sistem lembaga komunikasi dan informasi daerah  menjadi muthlak dibutuhkan. Akhir-akhir ini, Humas Pemda Lembata tampaknya telah memulai langkah ini.  Proses penguatan ini sudah pasti akan berjalan seiring dengan reaksi esternal kelompok kepentingan yang  berimplikasi pada pembenturan tujuan. Di titik ini,  profesionalisme Humas Pemda ditantang untuk responsif, berimbang dan accountable
            Humas profesional harus meninggalkan model komunikasi satu arah (asimetris) dan berubah ke model dua arah timbal balik (simetris). Model ini merupakan model komunikasi ekselen yang dikenal sebagai excellence public relations yang digagas oleh James Gung dkk setelah melakukan riset terhadap 321 perusahan di Inggris, Amerika dan Kanada selama 15 tahun (Grunig, Dozier, dkk,2008). Model ini berisi deskripsi teknik-teknik berkomunikasi antara humas dengan publiknya. Teknik ini mengandung dua dimensi yakni arah komunikasi dan keseimbangan komunikasi. Arah komunikasi menyangkut perilaku komunikasi apakah monolog yang bersifat menyebarkan informasi atau dialog yang bersifat pertukaran informasi. Keseimbangan komunikasi berkaitan dengan posisi seimbang atau tidaknya komunikasi yang dibangun antara lembaga dan publiknya.
            Menurut Fawkes (2004), Grunig dan Hunt (1984), dan Harrison (2009), model ekselen adalah model ideal karena membangun diaog secara penuh dengan publik serta fokus pada upaya membangun hubungan  dan pemahaman bersama. Publik bukan penerima yang pasif tetapi juga dapat berubah peran sebagai subyek.  Model ini menyaratkan humas berperan sebagai kepanjangan tangan pemerintah dan juga menyuarakan aspirasi publik dan media. Humas berupaya agar suara publik dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Sebuah keputusan yang diambil menyangkut kebijakan pembangunan harus melalui proses mendengarkan pihak-pihak lain. Ini berarti berarti Humas harus menyediakan informasi publik secara terbuka mencakup kesuksesan dan kegagalan. Informasi tentang kegagalan atau kekurangan disampaikan dengan alasan-alasan penyebab dan langkah-langkah yang sedang dan akan dilakukan untuk mengatasinya.
            Oleh karena itu Humas pemda dituntut untuk menyediakan saluran-saluran komunikasi yang memadai untuk menerapkan komunikasi ekselen sebagai komunikasi ideal dalam membangun kinerjanya. Di tengah arus teknologi informasi yang tak terbendung dengan drastisnya peningkatan masyarakat “melek teknologi”, Humas Pemda harus responsif menyediakan saluran-saluran komunikasi yang tidak hanya konvensional tetapi juga online.   Penggunaan saluran-saluran virtual menjadi keniscayaan bagi humas Pemda. Diskusi-diskusi publik di dunia maya dengan menggunakan jejaring sosial membuat sebuah isu begitu cepat beredar sehingga menuntut kepekaan humas untuk meresponnya. Beberapa media sosial dan networking di internet seperti blog, facebook, twitter, Myspace, Linkedin, geogle plus dan yang lainnya  telah menjadi alat interaksi, diskusi dan pembentuk opini publik. Media sosial tersebut sangat berpengaruh membentuk opini publik dan mendorong prilaku sosial tertentu.
            Penguatan lembaga humas Pemda tidak boleh menyepelekan perkembangan ini. Managemen komunikasi dan informasi pemerintah daerah harus berjalan seiring perkembangan teknologi. Komunikasi dua arah, penyerapan informasi dan pelayanan informasi yang menjadi tugas humas Pemda hanya dapat berjalan efektif apabila respon terhadap perkembangan teknologi informasi yang ada. Peran strategis Humas Pemda diwujudkan tidak hanya dalam komitmen tetapi juga melalui metode dan sarana yang tepat. Humas Pemda yang profesional dan tanggung gugat adalah yang cerdas menemukan metode dan sarana baru dalam membangun komunikasi simetris dengan publiknya.
Instagram

Tuesday, 29 April 2014

MTQ KE VII : UNTUK LEMBATA YANG SATU DAN BERMARTABAT



Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke VII tingkat Kabupaten Lembata sebagai penjabaran program pemerintah pusat, pada tahun ini dilaksanakan di Hadakewa Kecamatan  Lebatukan. Kegiatan berlangsung dari tanggal 24 sampai 27 April 2014 dengan melombakan lima cabang yakni cabang Tilawatil Qur'an, cabang  Hifzh Al-Qur'an, cabang Fahmil Al-Qur'an, cabang Syaril Qur'an, dan cabang Khath Al-Qur'an. Kegiatan yang bertujuan menghasilkan Qori dan Qoriah terbaik untuk masing-masing tingkatan ini mengikutsertakan lima belas orang dari setiap kecamatan di Kabupaten Lembata, minus kecamatan Atadei.
                Pengamalan  Al- Qur'an dalam hidup keseharian
                Bupati Lembata Eliaser Yentji sunur dalam acara pembukaan Kamis 24/04 menghimbau agar MTQ tidak sekedar menjadi ajang Lomba tapi harus menjadi momentum untuk lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan.  MTQ harus bisa menjadikan umat islam lebih solider dan toleran dalam hidup keseharian dengan semua  di sekitarnya.  Yang paling penting menurutnya adalah megamalkan nilai-nilai Al-Qur'an dalam hidup keseharian sehingga kita menjadi umat yang benar di mata Allah. Lomba ini tidak saja memotivasi kita menjadi Qori dan Qoriah terbaik tetapi memotivasi setiap insan agar lebih tekun melaksanakan nilai-nilai kebenaran Al-Qur'an dalam keseharian hidupnya.
                Kegiatan ini lahir dari kebutuhan untuk menjadikan Indonesia yang satu dan kuat. MTQ di gelar pada semua tingkatan dari kecamatan sampai nasional agar menjadi momentum peningkatan kesadaran hidup iman umat. Kecintaan kepada Al-Qur'an mesti tercermin dalam penghayatan dan pengamalan isi kandungan Al-Qur'an. Pengamalan menjadi tujuan akhir kegiatan ini, sehingga hidup umat Islam di Lembata yang satu, solid dan toleran adalah cerminan kecintaan kita pada Al-Qur'an. Ayat-ayat suci Al-Qur'an harus dapat diejawantakan dalam hidup keseharian umat islam agar masyarakat Indonesia menjadi sungguh satu dan kuat. Sebagai mayoritas, umat Islam harus bisa menjadi contoh dalam kehidupan bernegara yang toleran sehingga tercipta persatuan yang kuat yang menjadi modal utama pembangunan kita. MTQ jangan hanya dipandang sebagai kegiatan rutin dua tahunan tapi harus dilhat sebagai  kegiatan yang mendorong kita agar lebih satu dan kuat baik kedalam maupun keluar dengan umat beriman lain di sekitar kita, himbau Bupati Yance.
                Di akhir sambutannya, Bupati Yance memotivasi dan mendukung para peserta dengan akan memberangkatkan peserta dan atau pengurus LPTQ untuk menunaikan ibadah Umroh apabila Kafilah Lembata dapat meraih minimal juara III cabang Tilawah di tingkat Provinsi NTT. " Saya tidak mau berjanji, kali lalu saya janji dan kita belum bisa dapat, kali ini mari kita sama-sama berusaha nanti di Labuan Bajo agar bisa meraihnya. Motivasi dan dorongan saya seperti yang sudah saya sampaikan kali lalu di Babokerong Nagawutung tetap ada, mari kita sama-sama berusaha untuk raih",  katanya.
               
                Kembali ke Bumi  Tujuh Maret
                
             Dibawah tema " Kembali ke bumi tujuh maret, membumikan Qalam Illahi untuk Lembata yang satu dan martabat, MTQ ke VII di Hadakewa Lebatukan ini dimaksudan untuk menjadikan peristiwa bersejarah 07 Maret 1954 sebagai roh untuk menyatukan guna menciptakan kehidupan masyarakat Lembata yang lebih  bermartabat. Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ)  Kabupaten Lembata  Said Kopong, S.sos.M.si  dalam sambutannya menegaskan tiga hal penting berkaitan dengan ini yakni roh tujuh maret 1954 yang  mengedepankan persatuan dan kesatuan harus terus dijaga untuk  kehidupan masyarakat masyarakat Lembata yang bermartabat, pelaksanaan MTQ yang beriringan dengan pelaksanaan pemilu legislatif serta pelaksanan MTQ yang hampir bersamaan dengan perayaan Paskah untuk umat kristiani.
                Seiring dengan Bupati Yance Sunur,  Said Kopong mengajak untuk menjadikan kegiatan MTQ sebagai momentum memperkuat persatuan dan kesatuan. MTQ ini untuk pertama kalinya terjadi di bumi Tujuh Maret Hadakewa Lebatukan sehingga ini harus dijadikan saat yang tepat bagi kita semua untuk kembali ke bumi Tujuh Maret dalam semangat persatuan dan kesatuan guna membangun Lembata  yang lebih bermartabat. Semangat dan roh Tujuh Maret 1954 adalah persatuan dan martabat masyarakat Lembata, karena itu kegiatan ini mengingatkan dan menyadarkan kita untuk kembali ke semangat dan roh ini. Kita patut bersyukur dan mendoakan semua penjasa yang mengikrarkan statement Tujuh Maret karena dengan peristiwa bersejarah itu kita semua sekarang bisa satu dan bermartabat.
                MTQ yang pelaksanaan beriringan dengan pemilu lagislatif mau mengingatkan kita untuk menjadi manusia berakhlak mulia di mata Allahh. Kita telah melaksanakan tugas dan hak kita sebaga i warga negara dalam pemilu semoga pemimpin yang dihasilkan melalui pilihan kita adalah pemimpin yang berakhlak mulia untuk Lembata yang lebih baik kedepan. Semoga wakil-wakil rakyat yang terpiliih dapat melaksanakan tugasnya sesuai amanah, harapan dan cita-cita seluruh masyarakat.
                Selain itu menurut Said Kopong, MTQ yang digelar hampir bersamaan dengan hari raya Paskah bagi umat Kristiani  mau mendorong semua kita untuk lebih solid dan toleran dalam kehidupan bersama. Sebagai Ketua LPTQ saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu untuk kelancaran kegiatan ini. Teristimewah terima kasih untuk tokoh dan umat beragama lain yang turut bersama-sama membantu kesuksesan kagiatan ini. Semoga kegiatan ini semakin mempererat tali silahturami antara kita, kata Said Kopong.
               


                

                 Dimeriahkan Paduan Suara Gereja
                
               Kehadiran paduan suara gereja  memberi warna baru bagi pembukaan MTQ ke VII tingkat Kabupaten Lembata di Hadakewa Lebatukan kali ini. Pengibaran bendera MTQ oleh siswa-siswi SMP Sinar Pelita Hadakewa yang diiringi dengan lagu himne dan mars MTQ yang dibawakan oleh kelompok  paduan suara dari Gereja Paroki St Wilhelmus Lodobelolong menjadikan aroma persatuan dan solidaritas terpancar jelas dalam acara pembukaan. "Kami dengan senang hati berlatih untuk mensukseskan kegiatan ini. Ada kebanggaan bagi kami ketika bisa memberi dan berpartisipasi dalam kegiatan saudara-saudara kita yang beragama islam. Kita berbeda keyakinan tapi kita dari dulu adalah saudara", kata salah seorang anggota paduan suara.
                Tampak hadir dalam kegiatan pembukaan Rm Deken Lembata Sinyo Dagomes Pr, Pastor Paroki St Laurensius Hadakewa Rm. Christian Uran Pr, Pastor Paroki St Wilhelmus Lodobelolong Rm. Anton Kia Uba Pr serta  seluruh Kepala Desa dan tokoh masyarakat sekecamatan Lebatukan. Selain itu, tidak sedikit umat beragama lain di Hadakewa dan desa-desa sekitar yang turut menyaksikan kemeriahan pembukaan kegiatan MTQ ke VII tingkat Kabupaten Lembata malam itu.
Instagram

Sunday, 6 April 2014

PENGAWASAN PEMBANGUNAN BERJALAN EFEKTIF


                Pengawasan Pemerintah Kabupaten Lembata terhadap jalannya roda pembangunan, pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan berjalan efektif. Hal ini dapat dibuktikan dengan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) RI Perwakilan NTT pada 6 September 2013 lalu dengan memberikan penilaian “Wajar Dengan Pengecualian”, dimana sebelumnya menyandang predikat “Disklaimer”. Penilaian itu diberikan oleh BPK RI Perwakilan NTT yang ditandatangani oleh, Ilsendi Hatuaon,SE, Msi,Ak, Akuntan Register Negara, yang berkaitan dengan Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
          Hal itu ditegaskan oleh Bupati Lembata, Eliaser Yantji Sunur, ST melalui Kepala Bagian Humas Setda Lembata, Karel Burin, SH, dalam Siaran Pers  Jumad,(7/3) di Lewoleba. “Jadi sangat tidak benar, jika adanya tudingan dari anggota DPRD Lembata, bahwa lantaran Bupati Lembata bertugas ke luar daerah berbulan-bulan sehingga mengakibatkan tidak adanya pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan”, tegas Karel. Dikatakan,perjalanan dinas ke luar daerah tentu bukan tanpa tujuan. Kita ini hidup dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, menjadi  suatu  keharusan membangun kerjasama  baik secara regional maupun nasional dengan pemerintah pusat, bahkan kerjasama dengan dunia internasional sangat dimungkinkan. Selain melakukan “lobi” anggaran ke sejumlah kementerian, tapi juga wajib menghadiri undangan Presiden atau Kementerian dalam rapat kerja bersama yang tentu melibatkan para Gubenur, Bupati dan Walikota se-Indonesia misalnya. Makanya, perjalanan dinas seorang KepalaDaerah ke luar daerah dalam rangka kemajuan masyarakat Lembata. Ketika Kepala Daerah keluar daerah, jelas tidak adanya kevakuman pemerintahan di Kabupaten Lembata. Karena, secara hirarki pemerintahan, masih ada Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli dan Pimpinan SKPD lainya. Dengan demikian, roda pemerintahan , pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana biasanya.
          Dijelaskan, Berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006  tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan undang-undang terkait lainnya, BPK RI Perwakilan Provinsi NTT telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Lembata per 31 Desember 2011 dan 2012, serta Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang terakhir diatas.
         Kabag Humas Karel Burin, lebih jauh menjelaskan, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun 2012 yang memuat “Opini Wajar Dengan Pengecualian”. Penilaian ini dituangkan dalam LHP Nomor 04.a/LHP-LKPD/XlX.KUP/09/2013 dan Laporan Hasil pemeriksaan Kepatuhan Nomor Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor 04.c/LHP-LKPD/XlX.KUP/09/2013 tanggal 6 September 2013.
          Berkaitan dengan tudingan bahwa Perjalanan Dinas Bupati Lembata keluar daerah berbulan-bulan sesungguhnya tidak benar. Sangat boleh jadi diperhitungkan akumulasi selama setahun.  Karena perjalanan Dinas seorang Bupati/Wakil Bupati itu dilakukan atas dasar regulasi yang berlaku, yakni berdasarkan Peraturan Bupati Lembata Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil.  Lamanya perjalan dinas ke luar daerah disesuaikan dengan jenis perjalanan dinas jabatan, kondisi tempat tujuan dan arus transportasi ke tempat tujuan dan kembali ke tempat tujuan kedudukan.  Lamanya perjalanan berkisar 5-7 hari. Kecuali perjalanan dinas dalam rangka pendidikan dan pelatihan  yang bisa lebih dari  satu bulan.
         
         Karel Burin menjelaskan, Jika perjalanan dinas itu dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2012, itu pun berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap dan Pihak lain. Sedangkan tahun 2013, perjalanan dinas berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2013. Perjalanan dinas yang dilakukan Bupati Lembata, menurut Karel Burin, telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mengapa harus dipersoalkan oleh pihak-pihak tertentu jika memang tidak adanya pelanggaran dalam perjalanan dinas tersebut.  Dikatakan,  kepemimpinan Bupati Lembata dan Wakil Bupati Lembata  saat ini yang dimulai tahun 2011, sampai sekarang tidak pernah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT atau instansi pengawasan internal lainnya merekomendasikan adanya pelanggaran terhadap perjalanan dinas bagi seorang Bupati.
          Terkait berbagai Kebijakan dan program pembangunan di Kabupaten Lembata, tidak ada yang tidak diketahui oleh Lembaga dewan terhormat. Karena kebijakan dan program pembangunan setiap tahun yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Lembata berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata yang secara  politik dan hukum diproses secara bersama antara Lembaga DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lembata. Karena, pengajuan, dan pembahasan APBD senantiasa dilakukan secara bersama. Yang jelas, Perda APBD disetujui dulu oleh Lembaga DPRD kemudian baru ditetapkan oleh Bupati Lembata. Lantas, kebijakan pembangunan  mana yang tidak diketahui DPRD Lembata

Friday, 19 April 2013

Warga Lembata: Bupati yang Temui Kita, Anggota DPRD Tidak

Laporan Wartawan Pos Kupang, Feliks Janggu

POS KUPANG.COM, LEWOLEBA
-- Warga Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata Lukas Koban menanggapi sedih mendengar bupati menyatakan siap mundur dari jabatan sebagai bupati.

"Kami masyarakat sebenarnya tidak tahu apa yang dibuat oleh Dewan. Yang kami tahu, bupati datang dan temui kami masyarakat. Tetapi anggota DPRD itu tidak," tutur Lukas.

Lukas mengaku terus mengikuti perkembangan keribuatan antara lembaga legislatif dan eksekutif di Lembata. Pemerintah tidak dengar DPRD dan DPRD tidak dengar pemerintah.

"Kalau pemimpin sudah ribut terus begini, terus siapa yang urus masalah masyarakat. Jangan ribut terus, harus ada yang mengalah," kata Lukas.

Lukas mengatakan, malu kalau bupati sebagai orang nomor satu di Lembata dan 25 anggota Dewan terus ribut. "Aduh, kalau mereka begini terus, siapa yang urus kita? Kita lagi yang urus mereka," kata Lukas.

Beberapa pedagang ikan dan sayur di Pasar Ikan Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Lewoleba cuek ketika ditanya tentang kisruh antara DPRD dan pemerintah daerah. "Semua mereka sama saja, hanya urus diri mereka sendiri," kata seorang ibu spontan.

Kekecewaan Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, terhadap berbagai kritikan anggota DPRD Lembata memuncak, Senin (15/4/2013) malam. Dalam sidang paripurna dengan agenda Laporan Keterangan  Pertanggungungjawaban Bupati Lembata tahun 2012 di ruang sidang DPRD Lembata, bupati menyatakan ingin mundur dari jabatannya sebagai Bupati Lembata.

"Malam ini juga saya bersedia mundur dan jalan," kata Bupati Eliaser Yentji Sunur menanggapi pertanyaan klarifikatif anggota DPRD Lembata.

Bupati menilai koreksi dari anggota DPRD Lembata terhadap dirinya terlalu tendensius. Dan meminta anggota DPRD Lembata jangan saling melukai satu sama lain. "Jika terjadi kesalahan yang dibuat oleh pemerintah, kita sama-sama  memperbaiki," ujar Bupati Sunur, langsung disambut  interupsi anggota Dewan.

Anggota Dewan menilai bupati menggurui mereka. "Bupati jangan nasehat DPRD. Jangan menganggap kami seperti anak kecil yang perlu dinasehati," kata Alwi Murin, ditegaskan lagi oleh anggota DPRD lain, Yakobus Liwa agar bupati jangan menggurui anggota Dewan. *

Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang

Tuesday, 11 December 2012

PEMERINTAH SIAPKAN SISTEM PENSIUN PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan pembentukan sistem pensiun baru bagi pegawai negeri sipil. Tujuannya agar tidak membebani anggaran negara. "Kita memikirkan bagaimana membuat sistem pensiun baru. Lagi diagendakan," ujarnya beberapa waktu lalu.
Azwar mengatakan sistem baru tersebut dibutuhkan karena anggaran pensiun yang dibutuhkan pemerintah setiap tahun mencapai Rp60 triliun untuk 130 ribu pegawai yang memasuki masa pensiun, atau sekitar tiga persen dari keseluruhan jumlah pegawai negeri sipil di Indonesia. "Diperhitungkan belasan tahun lagi Rp160 triliun. Orang mau jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena dapat pensiun, kerjanya tidak mau rajin, maka kita atur. Kedepan pensiun bisa seperti sekarang atau seperti di swasta," ujarnya.
Namun demikian, ia belum mau mengungkapkan skema pensiun baru yang sedang dipertimbangkan tersebut karena masih dalam kajian internal Kemenpan-RB. "Jadi yang penting pemerintah menyusun kembali pensiunnya. Membuat orang sejahtera tapi tidak memberatkan pemerintah," ujarnya.
Untuk mengurangi jumlah PNS, di Kementerian Keuangan sedang diwacanakan rencana pensiun dini. Namun, Azwar mengatakan belum dapat memutuskan kapan implementasi kebijakan tersebut dapat berlaku efektif. "Belum dibahas karena aturannya belum ada. Kita kalau mau membuat aturan harus seragam tidak boleh beda," ujarnya.
Menurut dia, rencana tersebut belum dapat diputuskan karena Kemenpan-RB masih mempertimbangkan seberapa besar anggaran yang dibutuhkan. "Ini kan sistem. Anggarannya seberapa besar. Kalau tidak nanti jebol anggarannya, karena tidak bisa hanya buat Kemenkeu saja tapi berlaku kesemuanya," kata Azwar.
Sementara itu, Kementerian Keuangan mengaku keberatan dengan beban biaya pensiun para PNS, TNI, dan Polri. Pasalnya, pemerintah harus mengeluarkan anggaran ekstra membayar tunjangan pensiun untuk tiga generasi. Demikian disampaikan Dirjen Seksi Informasi Hukum – Ditama Binbangkum Page 1
Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto. "Jadi kalau PNS pensiun kita harus bayar sampai dia wafat. Setelah itu kalau dia punya istri, pensiun akan dibayar ke istri, setelah sang istri wafat, kalau dia masih punya tanggungan maka dibayarkan ke anaknya. Jadi tiga generasi kan bayarnya," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Agus, pemerintah harus mengubah skema pembayaran pensiun para PNS. Agus menjelaskan, ada dua skema pembayaran pensiun yang biasa digunakan, yakni fully funded dan pay as you go. Dia menjelaskan, fully funded merupakan pembayaran pensiun yang mengutamakan angsuran dari para pegawainya. Dengan fully funded, maka dana yang terkumpul akan dijadikan anggaran pensiun sang pegawai di awal. "Jadi seberapa yang dia cicil itu yang dia dapat," katanya.
Sementara untuk pay as you go, dia mengungkapkan cicilan dilakukan dari besaran gaji pokoknya saat ini, namun setelah pensiun maka akan ditanggung oleh pemerintah. "Cicilan paling 10 persen dari gaji pokok, dari situ hanya 4,25 persen, yang 3,25 persen itu kesehatan dan 2 persen tabungan. Jadi sebenarnya dana pensiun itu kecil, saya aja hanya sekitar Rp 3 juta kalau pensiun. Tapi itu setiap bulan, dan selama tiga generasi tadi. Jadi selama ini yang menanggung pensiun itu pemerintah," ujarnya.
Namun, Agus menyatakan untuk saat ini dampak dari pembayaran pay as you go memang belum terasa. Hal ini karena masih tingginya angkatan kerja di Indonesia. "Saat ini gap (jarak) angkatan kerja masih tinggi, jadi belum terasa," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi perhatian terhadap besarnya dana pensiun yang tidak sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah. "Saya kira ini tren yang terjadi di banyak negara maju dengan makin panjangnya usia harapan hidup orang tua, kita akan keluarkan terus gaji atau dana bagi para pensiunan kita," ujarnya.
Untuk itu, Kepala Negara meminta adanya sistem pensiun yang lebih efektif, tepat dan adil serta sesuai dengan batas kemampuan anggaran pemerintah. "Oleh karena itu dikaitkan dengan pentingnya memiliki fiskal yang sehat kita harus atur semuanya dengan demikian sehingga bisa tepat dan adil, sesuai dengan batas kemampuan penganggaran kita," katanya.
SBY menyebutkan porsi anggaran untuk pensiun PNS mencapai 23,2 persen dari total belanja pegawai dalam APBN tahun 2012. "Saya kira ini tren yang terjadi di banyak negara. Negara maju dengan panjangnya usia harapan hidup, maka akan kita keluarkan terus gaji atau dana bagi para pensiun kita," jelas SBY.
Porsi dana untuk pensiun PNS hingga kini mencapai Rp60 triliun. Sekira Rp50 triliun diambil dari APBN sementara sisanya diambil dari premi PNS tersebut. SBY mengaku bahwa anggaran untuk para pensiunan tersebut akan langsung berpengaruh terhadap kondisi fiskal Indonesia yang sehat. "Kita harus atur semuanya supaya tepat dan adil tapi juga dalam batas kemampuan penganggaran kita," kata SBY.
Saat ini Pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo, dalam masa uji publik, terhadap RUU ASN muncul
Seksi Informasi Hukum – Ditama Binbangkum Page 2
berbagai tanggapan, terutama di kalangan pemerintah daerah. Di antara poin yang menjadi perdebatan adalah aturan baru tentang pensiun. Aturan yang berlaku saat ini, usia pensiun PNS yang duduk di jabatan eselon I dan II adalah 56 tahun. Lalu dapat diperpanjang lagi hingga 58 tahun, dan perpanjangan lagi hingga 60 tahun.
"Dalam praktiknya, keputusan usulan perpanjangan usia pensiun eselon I dan II ini rentan memicu konflik," kata dia. Dari pantauan Eko, kebijakan memperpanjang atau tidak usia pensiun PNS eselon I dan II sering didasari rasa suka dan tidak suka dari pejabat pembina kepegawaian. Yaitu bupati, walikota, gubernur, hingga presiden.
Banyak pejabat eselon I dan II diperpanjang usia pensiunnya karena kedekatannya dengan kepala daerah. Kedekatan ini bisa dipicu antara lain karena PNS yang bersangkutan menjadi tim sukses dalam pemilihan kepala daerah. Padahal belum tentu PNS ini memiliki kompetensi bagus. "Jangan sampai ada istilah putra mahkota di birokrasi," jelas Eko.
Sebaliknya, ada pejabat eselon I dan II yang kompetensinya bagus namun tidak diberi kesempatan atau ditolak pengajuan perpanjangan usia pensiunnya. Kasus ini bisa terjadi di antaranya karena PNS tadi dianggap berseberangan secara politik dari kepala daerah. Iklim seperti ini menurut Eko rentan terjadi konflik internal di pemerintahan.
Dengan kecenderungan ini, maka dalam RUU ASN, pejabat eselon I dan II langsung diperpanjang usia pensiunnya tanpa pengajuan ke atasannya. RUU ASN ini mengatur usia pensiun pejabat eselon I dan II adalah 60 tahun.
Perpanjangan usia pensiun juga untuk PNS selaian eselon I dan II. Usia PNS non eselon I dan II yang saat ini dipatok 56 tahun, diubah menjadi 58 tahun. Alasannya, meningkatnya usia harapan hidup penduduk Indonesia. Selain itu juga merujuk pada rata-rata usia pensiun PNS di negara lain yakni 60-62 tahun.
Aturan perubahan usia pensiun ini mendapat penolakan dari kepala daerah yang sering memanfaatkan usulan perpanjangan usia pensiun untuk mengamankan kedudukannya. Dengan perpanjangan usia pensiun secara otomatis ini, kepala daerah nakal sudah tidak memiliki lagi kesempatan untuk mempermainkan usulan perpanjangan usia pensiun anak buahnya.
Butir aturan lain yang juga menuai pro dan kontra adalah aturan promosi jabatan yang dijalankan secara terbuka. Selama ini, kata Eko, promosi jabatan di hampir semua lini pemerintahan di Indonesia dijalankan secara diam-diam atau terima beres.
Melalui RUU ASN ini, kata Eko, akan ada lembaga khusus yang menyimpan data base seluruh aparatur negara yang layak untuk promosi jabatan. Lembaga khusus ini adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang nantinya akan menjadi ujung tombak promosi jabatan eselonisasi.
Sumber:
www.hukumonline, 30 Juli 2012
www.detik.com, 31 Juli 2012
www.dpr.go.id, diakses 15 Agustus 2012
www.jpnn.com, 7 Mei 2012
Seksi Informasi Hukum – Ditama Binbangkum Page 3
Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan PNS, yang termasuk di dalamnya program pensiun. Untuk penyelenggaraan usaha kesejahteraan tersebut, PNS wajib membayar iuran setiap bulan dari penghasilannya, dan pemerintah juga ikut menanggung subsidi dan iuran. Pensiun hanya diberikan terhadap PNS yang diberhentikan dengan hormat
Dalam rangka menumbuhkembangkan penyelenggaraan program pensiun, telah diatur besaran iuran dan manfaat pensiun dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/Kmk.017/1998 Tentang Iuran dan Manfaat Pensiun. Beberapa aturan penting dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah sebagai berikut:
a.Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus bulanan kurang dari atau sama dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
b.Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus sekaligus kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
c.Dalam hal Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang telah diterima setiap bulan oleh pensiunan, janda/duda atau anak yang besarnya kurang dari atau sama dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang belum dibayarkan tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus.
d.Pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus tersebut di atas dapat dilakukan dalam hal ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Dana Pensiun.
e.Pendiri dapat menetapkan Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan sekaligus dengan nilai yang lebih rendah dari jumlah sebagaimana dimaksud di atas dalam Peraturan Dana Pensiun.
Terkait usia pensiun, dalam RUU ASN diatur bahwa usia pensiun bagi PNS yang memiliki Jabatan Administrasi adalah 58 (lima puluh delapan) tahun. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan.
Untuk usia pensiun bagi Jabatan Fungsional, RUU ASN menyerahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, berdasarkan RUU tersebut usia pensiun bagi Jabatan Eksekutif Senior adalah 60 (enam puluh) tahun. Jabatan Eksekutif Senior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. RUU ASN Seksi Informasi Hukum – Ditama Binbangkum Page 4
Seksi Informasi Hukum – Ditama Binbangkum Page 5
mengatur ketentuan mengenai pensiun dimaksud berlaku bagi pegawai ASN yang diangkat sejak 1 Januari 2013.
Sumber pembiayaan pensiun menurut RUU ASN berasal dari iuran PNS yang bersangkutan dan pemerintah selaku pemberi kerja dengan perbandingan 1:2 (satu banding dua). Pengelolaan dana pensiun diselenggarakan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pensiun PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah.