Pengawasan
Pemerintah Kabupaten Lembata terhadap jalannya roda pembangunan, pemerintahan
dan pelayanan kemasyarakatan berjalan efektif. Hal ini dapat dibuktikan dengan
hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern yang dilakukan oleh Badan
Pemeriksa Kuangan (BPK) RI Perwakilan NTT pada 6 September 2013 lalu dengan
memberikan penilaian “Wajar Dengan Pengecualian”, dimana sebelumnya menyandang
predikat “Disklaimer”. Penilaian itu diberikan oleh BPK RI Perwakilan NTT yang
ditandatangani oleh, Ilsendi Hatuaon,SE, Msi,Ak, Akuntan Register Negara, yang
berkaitan dengan Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Hal
itu ditegaskan oleh Bupati Lembata, Eliaser Yantji Sunur, ST melalui Kepala
Bagian Humas Setda Lembata, Karel Burin, SH, dalam Siaran Pers Jumad,(7/3) di Lewoleba. “Jadi sangat tidak
benar, jika adanya tudingan dari anggota DPRD Lembata, bahwa lantaran Bupati
Lembata bertugas ke luar daerah berbulan-bulan sehingga mengakibatkan tidak
adanya pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan kemasyarakatan”, tegas Karel. Dikatakan,perjalanan dinas ke luar
daerah tentu bukan tanpa tujuan. Kita ini hidup dalam bingkai Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, menjadi suatu keharusan membangun kerjasama baik secara regional maupun nasional dengan
pemerintah pusat, bahkan kerjasama dengan dunia internasional sangat
dimungkinkan. Selain melakukan “lobi” anggaran ke sejumlah kementerian, tapi
juga wajib menghadiri undangan Presiden atau Kementerian dalam rapat kerja
bersama yang tentu melibatkan para Gubenur, Bupati dan Walikota se-Indonesia
misalnya. Makanya, perjalanan dinas seorang KepalaDaerah ke luar daerah dalam
rangka kemajuan masyarakat Lembata. Ketika Kepala Daerah keluar daerah, jelas
tidak adanya kevakuman pemerintahan di Kabupaten Lembata. Karena, secara hirarki
pemerintahan, masih ada Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, para Asisten
Sekda, Staf Ahli dan Pimpinan SKPD lainya. Dengan demikian, roda pemerintahan ,
pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana biasanya.
Dijelaskan,
Berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan
undang-undang terkait lainnya, BPK RI Perwakilan Provinsi NTT telah memeriksa
Neraca Pemerintah Kabupaten Lembata per 31 Desember 2011 dan 2012, serta
Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang terakhir diatas.
Kabag Humas Karel Burin, lebih jauh
menjelaskan, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas
Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun 2012 yang memuat “Opini
Wajar Dengan Pengecualian”. Penilaian ini dituangkan dalam LHP Nomor
04.a/LHP-LKPD/XlX.KUP/09/2013 dan Laporan Hasil pemeriksaan Kepatuhan Nomor
Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor 04.c/LHP-LKPD/XlX.KUP/09/2013
tanggal 6 September 2013.
Berkaitan dengan tudingan bahwa Perjalanan Dinas Bupati Lembata keluar
daerah berbulan-bulan sesungguhnya tidak benar. Sangat boleh jadi
diperhitungkan akumulasi selama setahun. Karena perjalanan Dinas seorang Bupati/Wakil
Bupati itu dilakukan atas dasar regulasi yang berlaku, yakni berdasarkan
Peraturan Bupati Lembata Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam
Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri
Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil.
Lamanya perjalan dinas ke luar daerah disesuaikan dengan jenis
perjalanan dinas jabatan, kondisi tempat tujuan dan arus transportasi ke tempat
tujuan dan kembali ke tempat tujuan kedudukan. Lamanya perjalanan berkisar 5-7 hari. Kecuali
perjalanan dinas dalam rangka pendidikan dan pelatihan yang bisa lebih dari satu bulan.
Karel
Burin menjelaskan, Jika perjalanan dinas itu dilaksanakan pada Tahun Anggaran
2012, itu pun berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2012 tentang
Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan Pegawai
Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap dan Pihak lain. Sedangkan tahun 2013,
perjalanan dinas berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2013. Perjalanan
dinas yang dilakukan Bupati Lembata, menurut Karel Burin, telah sesuai dengan
regulasi yang berlaku. Mengapa harus dipersoalkan oleh pihak-pihak tertentu
jika memang tidak adanya pelanggaran dalam perjalanan dinas tersebut. Dikatakan,
kepemimpinan Bupati Lembata dan Wakil Bupati Lembata saat ini yang dimulai tahun 2011, sampai
sekarang tidak pernah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Perwakilan NTT atau instansi pengawasan internal lainnya merekomendasikan
adanya pelanggaran terhadap perjalanan dinas bagi seorang Bupati.
Terkait berbagai Kebijakan dan
program pembangunan di Kabupaten Lembata, tidak ada yang tidak diketahui oleh
Lembaga dewan terhormat. Karena kebijakan dan program pembangunan setiap tahun
yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Lembata berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Lembata yang secara
politik dan hukum diproses secara bersama antara Lembaga DPRD dan
Pemerintah Kabupaten Lembata. Karena, pengajuan, dan pembahasan APBD senantiasa
dilakukan secara bersama. Yang jelas, Perda APBD disetujui dulu oleh Lembaga
DPRD kemudian baru ditetapkan oleh Bupati Lembata. Lantas, kebijakan
pembangunan mana yang tidak diketahui
DPRD Lembata 
No comments:
Post a Comment