Wednesday, 10 December 2014

Bupati Sunur Panen Perdana Rambutan dan Naga

Bupati Yance saat memanen buah anggur di Desa Ulumado
Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, ST telah melakukan panen perdana Rambutan dan buah Naga milik masyarakat di Desa Lite Ulumado, Kecamatan Nubatukan, Sabtu,(29/11). Masyarakat petani Desa Lite Ulumado bahkan secara ikhlas menyanggupi lahan seluas 10 Ha untuk pengembangan Rambutan dan buah Naga yang dinilai sangat cocok dibudidayakan dikawasan lahan pertanian milik masyarakat setempat.
          “Kunjungan kerja (Kunker) ke Desa Lite Ulumado ini perdana. Saya datang untuk dengar aspirasi masyarakat apa yang dibutuhkan. Alam disini sangat subur. Air minum bersih malah berlimpah, dan terbuang, tapi harus dimanfaatkan.  Kondisi lahan petani disini subur memungkinkan untuk kembangkan aneka buah-buahan dan komoditi perdagangan”, ungkap Bupati Sunur yang didampingi Sekretaris Kecamatan Nubatukan, Siprianus Plea Lajar, SH dan Kepala Desa Lite Ulumado, Krispinus Kewa Ama Ruing.
        Dikatakan, membangun Desa Lite Ulumado harus secara integratif dengan desa-desa sekitar akan lebih cepat maju. Bupati Sunur yakin, bahwa dengan kucuran dana lebih dari Rp 1 Miliar dari Pemerintah Pusat untuk setiap desa, infrastruktor jalan dan sarana umum lainnya dapat dengan mudah dibangun. Apalagi, desa-desa sekitar sepakat membangun kerjasama yang saling menguntungkan. Untuk itu, lanjut Bupati Sunur, Desa Lite Ulumado, Desa Nuba Mado dan Desa Baolangu harus bersatu untuk membangun secara bersama infrastruktur, sarana dan parsarana umum pada kedua desa tersebut. Pada saat ini, sudah tidak jaman lagi desa membangun dirinya sendiri, tapi harus integaratif.
          Bupati Sunur juga mengingatkan masayarakat petani agar terus mengembangkan rambutan dan buah naga. Jangan tanya soal pasar dulu. Tapi apakah produksi dan stok tetap tersedia atau tidak. Jika produksi tersedia secara memadai, makan pasar akan membutuhkannya. Selain buah-buahan, petani juga harus mengembangkan Kopi di di Kawasan Belek, dan bila perlu Kopi Lite. Karena daerah ini cocok untuk tanaman perdagangan seperti Kopi dan Kemiri.
          Seusai arahan Bupati Lembata, warga desa Lite Ulumado mengaspirasikan berbagai kebutuhan di desa. Antara lain, tentang Listrik PLTD atau Listrik PLN yang sangat dibutuhkan. Bahkan mendesak bantuan Genset untuk mengatasi kebutuhan akan listrik.Begitu pula jalan masuk ke Desa Lite Ulumado yang masih  memprihatinkan jadi butuh perhatian pemerintah Kabupaten Lembata. Sementara itu,  SD Lite Ulumado juga kekurangan  sebuah ruang kelas, karena selama ini hanya ada 5 ruang kelas. Masyarakat juga meminta agar dua guru honorer yang selama ini dibiayai oleh desa, , diangkat oleh Pemkab Lembata dengan sistem tenaga Kerjasama Operasional (KSO
), agar beban masyarakat semakin ringan.
         Menanggapi aspirasi masyarakat soal listrik, Bupati Sunur mengingatkan pihak Dinas ESDM Kabupaten Lembata, Drs. Markus Labi agar segera mengajukan proposal kepada pihak PLN untuk membangun jaringan listrik ke desa ini. Tentang Pembangunan Jalan sudah pasti mendapat perhatian ke kawasan ini yang sangat potensial. Selain itu, Jalan Usaha Tani (JUT) akan dibangun dengan sendirinya karena masyarakat telah ikhlas menyiapkan lahan seluas 10 Hektar untuk pengembangan rambutan dan buah naga. Sedangkan soal guru honor, Bupati Sunur bahkan mengingatkan Kepala Dinas PPO Kabupaten Lembata, Drs, Zakarias Paun agar mendata seluruh guru tenaga honor di Kabupaten Lembata untuk dipertimbangkan dibiayai oleh Pemda Lembata secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan membangun sebuah ruang kelas bagi kelas VI nanti.

         
Instagram

Tuesday, 12 August 2014

Peran Strategis Humas Pemerintah Daerah Oleh : Fransiskus Paji da Silva S.Fil Staf Humas dan TI Pemda Lembata (Opini Tabloid Bidik NTT Minggu IV Juli 2014)


            
Reformasi birokrasi menuntut transparansi penyelenggaraan sistem pemerintahan pada semua jenjang lembaga pemerintah. Good governance and clean goverment sekarang bukan lagi slogan tetapi telah menjadi bagian dari pengimplementasian sistem penyelenggaran pemerintahan. Dalam kerangka menuju birokrasi modern, menghindari responsibility, acuntabel dan transparansi adalah keniscayaan. Tuntutan-tuntutan ini akan mendapat jawabannya ketika Humas sebagai lembaga pemerintah yang melakukan managemen komunikasi dan informasi terhadap publik pemangku kepentingan mampu mengambil peran sebagai komunikator,fasilittor dan desiminator yang profesional dan handal. Humas harus bisa membuka akses komunikasi dua arah antara pemerintah dan publiknya serta harus bisa menyerap informasi dan aspirasi publik sebagai bahan masukan untuk pemerintah agar keseluruhan peyelenggaraan pemerintahan adalah jawaban atas kebutuhan dan tuntutan publik.      
            Sebagai komunikator humas menjadi  jembatan  menciptakan suasana yang sangat kondusif untuk  win-win solution stake holder dan organisasi baik internal maupun eksternal  dalam rangka membangun citra institusi pemerintah. Karenanya menginformasikan berbagai kebijakan pembangunan daerah menjadi tugas ideal membentuk citra positif pemerintah di mata publiknya. Tanpa hal ini sebuah daerah menjadi  rentan konflik kepentingan karena akses informasi masyarakat sangat boleh jadi didominasi kelompok kepentingan tertentu. Gencar menginformasikan berbagai kebijakan pembangunan pemerintah menjadi langkah solutif Humas Pemda untuk  membuka ketertutupan ini sekaligus meminimalisir conflict interest.
            Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) meletakan paradigma baru bagi tata kelolah kehumasan pemerintah seiring tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang mengarah kepada good governance. Dimensi keterbukaan, mudah akses, accountable dan transparan menjadi tuntutan penyelenggaran pelayanan kehumasan pemerintah. Untuk membangun pemerintahan yang sehat dan bersih dibutuhkan kritikan dan pendapat publik. Masyarakat dijamin haknya secara bebas untuk memperoleh informasi  atas penyelenggaraan pemerintahan dan pemerintah berkewajiban menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Komunikasi dua arah yang efektif akan menepis tindakan dan prasangka negatif masyarakat terhadap pemerintah  serentak menumbuhkan perubahan-perubahan positif dalam tubuh pemerintah. Ketangkasan Humas menyerap informasi dan aspirasi publik sebagai masukan bagi pimpinan instansi pemerintah akan mengarahkan keberpihakan setiap keputusan  kepada kepentingan publik.  Disini Humas tidak saja tampil sebagai lembaga yang membangun citra positif tetapi lebih dari itu memberi andil dalam menciptakan penyelenggaraan sistem pemerintahan yang transparan dan populis.   
             Sejalan dengan KIP, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang pemerintah  daerah  menghantar humas pada peran yang  sangat strategis dalam penyelengaran pemerintahan daerah. Otonomi daerah menumbuhkan demokratisasi dan penguatan civil society. Kewenangan lebih luas yang dimiliki pemerintah daerah  di satu sisi memberi daya tumbuh bagi inisiatif dan kreativitas Pemda dalam menggagas dan mengimplementasi kebijakan pembangunan, tetapi di sisi lain penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan menjadi tuntutan publik yang tidak bisa dilepas. Keluasan kewenangan Pemda berjalan seiring dengan tuntutan keterbukaan informasi publik yang jika tidak dimanagemen secara baik maka akan berimplikasi negatif bagi pembangunan daerah. Hal ini tentunya tumbuh berbeda untuk masing-masing daerah sesuai latar sosial budaya yang sejalan dengan umur otonomi.  
              Lembata misalnya, dalam usia otonominya yang terbilang remaja memilki kompleksitas dalam berbagai segi pembangunannya. Menyatukan tekad bersama tentunya tidak hanya untuk meraih kemerdekaan berotonomi tetapi harus lebih pada bagaimana bersama mengisinya secara arif.  Euforia kemerdekaan tidak serta merta melahirkan gejolak sosial tanpa solusi  tetapi harus dibingkai secara baik dalam saluran yang tepat untuk kebaikan kepentingan bersama. Demokrasi bukan tujuan tetapi sarana produktivitas  pembangunan untuk kemajuan bersama.  Di sini Peran humas membuka komunikasi simetris  serta memfasilitasi seluruh perkembangan aspirasi sangat dibutuhkan.
             Kepemimpinan Lembata baru yang terbilang visioner membutuhkan strategi kehumasan yang tepat dan accountable.  Strategi kebijakan pembangunan  Lembata Baru harus bisa ditransformasi secara cerdas  dalam konsumsi pemberitaan publik yang akurat. Informasi kebijakan pembangunan daerah harus diterima tuntas menembus semua elemen masyarakat.  Begitupun sebaliknya, informasi dan aspirasi publik harus bisa diserap sampai ke struktur paling atas instansi pemerintah. Aksi unjuk rasa   sektarian entah murni kepentingan publik ataupun tidak adalah fenomena  terang mengintrospeksi guna membangun strategi kehumasan pemerintah daerah yang handal.  Demokratisasi dengan penguatan civil society  bukan menjadi fenomena yang harus dibendung tetapi menjadi kekuatan membangun sistem kelembagaan intern yang profesional. Karena itu penguatan sistem lembaga komunikasi dan informasi daerah  menjadi muthlak dibutuhkan. Akhir-akhir ini, Humas Pemda Lembata tampaknya telah memulai langkah ini.  Proses penguatan ini sudah pasti akan berjalan seiring dengan reaksi esternal kelompok kepentingan yang  berimplikasi pada pembenturan tujuan. Di titik ini,  profesionalisme Humas Pemda ditantang untuk responsif, berimbang dan accountable
            Humas profesional harus meninggalkan model komunikasi satu arah (asimetris) dan berubah ke model dua arah timbal balik (simetris). Model ini merupakan model komunikasi ekselen yang dikenal sebagai excellence public relations yang digagas oleh James Gung dkk setelah melakukan riset terhadap 321 perusahan di Inggris, Amerika dan Kanada selama 15 tahun (Grunig, Dozier, dkk,2008). Model ini berisi deskripsi teknik-teknik berkomunikasi antara humas dengan publiknya. Teknik ini mengandung dua dimensi yakni arah komunikasi dan keseimbangan komunikasi. Arah komunikasi menyangkut perilaku komunikasi apakah monolog yang bersifat menyebarkan informasi atau dialog yang bersifat pertukaran informasi. Keseimbangan komunikasi berkaitan dengan posisi seimbang atau tidaknya komunikasi yang dibangun antara lembaga dan publiknya.
            Menurut Fawkes (2004), Grunig dan Hunt (1984), dan Harrison (2009), model ekselen adalah model ideal karena membangun diaog secara penuh dengan publik serta fokus pada upaya membangun hubungan  dan pemahaman bersama. Publik bukan penerima yang pasif tetapi juga dapat berubah peran sebagai subyek.  Model ini menyaratkan humas berperan sebagai kepanjangan tangan pemerintah dan juga menyuarakan aspirasi publik dan media. Humas berupaya agar suara publik dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Sebuah keputusan yang diambil menyangkut kebijakan pembangunan harus melalui proses mendengarkan pihak-pihak lain. Ini berarti berarti Humas harus menyediakan informasi publik secara terbuka mencakup kesuksesan dan kegagalan. Informasi tentang kegagalan atau kekurangan disampaikan dengan alasan-alasan penyebab dan langkah-langkah yang sedang dan akan dilakukan untuk mengatasinya.
            Oleh karena itu Humas pemda dituntut untuk menyediakan saluran-saluran komunikasi yang memadai untuk menerapkan komunikasi ekselen sebagai komunikasi ideal dalam membangun kinerjanya. Di tengah arus teknologi informasi yang tak terbendung dengan drastisnya peningkatan masyarakat “melek teknologi”, Humas Pemda harus responsif menyediakan saluran-saluran komunikasi yang tidak hanya konvensional tetapi juga online.   Penggunaan saluran-saluran virtual menjadi keniscayaan bagi humas Pemda. Diskusi-diskusi publik di dunia maya dengan menggunakan jejaring sosial membuat sebuah isu begitu cepat beredar sehingga menuntut kepekaan humas untuk meresponnya. Beberapa media sosial dan networking di internet seperti blog, facebook, twitter, Myspace, Linkedin, geogle plus dan yang lainnya  telah menjadi alat interaksi, diskusi dan pembentuk opini publik. Media sosial tersebut sangat berpengaruh membentuk opini publik dan mendorong prilaku sosial tertentu.
            Penguatan lembaga humas Pemda tidak boleh menyepelekan perkembangan ini. Managemen komunikasi dan informasi pemerintah daerah harus berjalan seiring perkembangan teknologi. Komunikasi dua arah, penyerapan informasi dan pelayanan informasi yang menjadi tugas humas Pemda hanya dapat berjalan efektif apabila respon terhadap perkembangan teknologi informasi yang ada. Peran strategis Humas Pemda diwujudkan tidak hanya dalam komitmen tetapi juga melalui metode dan sarana yang tepat. Humas Pemda yang profesional dan tanggung gugat adalah yang cerdas menemukan metode dan sarana baru dalam membangun komunikasi simetris dengan publiknya.
Instagram

Tuesday, 29 April 2014

MTQ KE VII : UNTUK LEMBATA YANG SATU DAN BERMARTABAT



Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke VII tingkat Kabupaten Lembata sebagai penjabaran program pemerintah pusat, pada tahun ini dilaksanakan di Hadakewa Kecamatan  Lebatukan. Kegiatan berlangsung dari tanggal 24 sampai 27 April 2014 dengan melombakan lima cabang yakni cabang Tilawatil Qur'an, cabang  Hifzh Al-Qur'an, cabang Fahmil Al-Qur'an, cabang Syaril Qur'an, dan cabang Khath Al-Qur'an. Kegiatan yang bertujuan menghasilkan Qori dan Qoriah terbaik untuk masing-masing tingkatan ini mengikutsertakan lima belas orang dari setiap kecamatan di Kabupaten Lembata, minus kecamatan Atadei.
                Pengamalan  Al- Qur'an dalam hidup keseharian
                Bupati Lembata Eliaser Yentji sunur dalam acara pembukaan Kamis 24/04 menghimbau agar MTQ tidak sekedar menjadi ajang Lomba tapi harus menjadi momentum untuk lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan.  MTQ harus bisa menjadikan umat islam lebih solider dan toleran dalam hidup keseharian dengan semua  di sekitarnya.  Yang paling penting menurutnya adalah megamalkan nilai-nilai Al-Qur'an dalam hidup keseharian sehingga kita menjadi umat yang benar di mata Allah. Lomba ini tidak saja memotivasi kita menjadi Qori dan Qoriah terbaik tetapi memotivasi setiap insan agar lebih tekun melaksanakan nilai-nilai kebenaran Al-Qur'an dalam keseharian hidupnya.
                Kegiatan ini lahir dari kebutuhan untuk menjadikan Indonesia yang satu dan kuat. MTQ di gelar pada semua tingkatan dari kecamatan sampai nasional agar menjadi momentum peningkatan kesadaran hidup iman umat. Kecintaan kepada Al-Qur'an mesti tercermin dalam penghayatan dan pengamalan isi kandungan Al-Qur'an. Pengamalan menjadi tujuan akhir kegiatan ini, sehingga hidup umat Islam di Lembata yang satu, solid dan toleran adalah cerminan kecintaan kita pada Al-Qur'an. Ayat-ayat suci Al-Qur'an harus dapat diejawantakan dalam hidup keseharian umat islam agar masyarakat Indonesia menjadi sungguh satu dan kuat. Sebagai mayoritas, umat Islam harus bisa menjadi contoh dalam kehidupan bernegara yang toleran sehingga tercipta persatuan yang kuat yang menjadi modal utama pembangunan kita. MTQ jangan hanya dipandang sebagai kegiatan rutin dua tahunan tapi harus dilhat sebagai  kegiatan yang mendorong kita agar lebih satu dan kuat baik kedalam maupun keluar dengan umat beriman lain di sekitar kita, himbau Bupati Yance.
                Di akhir sambutannya, Bupati Yance memotivasi dan mendukung para peserta dengan akan memberangkatkan peserta dan atau pengurus LPTQ untuk menunaikan ibadah Umroh apabila Kafilah Lembata dapat meraih minimal juara III cabang Tilawah di tingkat Provinsi NTT. " Saya tidak mau berjanji, kali lalu saya janji dan kita belum bisa dapat, kali ini mari kita sama-sama berusaha nanti di Labuan Bajo agar bisa meraihnya. Motivasi dan dorongan saya seperti yang sudah saya sampaikan kali lalu di Babokerong Nagawutung tetap ada, mari kita sama-sama berusaha untuk raih",  katanya.
               
                Kembali ke Bumi  Tujuh Maret
                
             Dibawah tema " Kembali ke bumi tujuh maret, membumikan Qalam Illahi untuk Lembata yang satu dan martabat, MTQ ke VII di Hadakewa Lebatukan ini dimaksudan untuk menjadikan peristiwa bersejarah 07 Maret 1954 sebagai roh untuk menyatukan guna menciptakan kehidupan masyarakat Lembata yang lebih  bermartabat. Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ)  Kabupaten Lembata  Said Kopong, S.sos.M.si  dalam sambutannya menegaskan tiga hal penting berkaitan dengan ini yakni roh tujuh maret 1954 yang  mengedepankan persatuan dan kesatuan harus terus dijaga untuk  kehidupan masyarakat masyarakat Lembata yang bermartabat, pelaksanaan MTQ yang beriringan dengan pelaksanaan pemilu legislatif serta pelaksanan MTQ yang hampir bersamaan dengan perayaan Paskah untuk umat kristiani.
                Seiring dengan Bupati Yance Sunur,  Said Kopong mengajak untuk menjadikan kegiatan MTQ sebagai momentum memperkuat persatuan dan kesatuan. MTQ ini untuk pertama kalinya terjadi di bumi Tujuh Maret Hadakewa Lebatukan sehingga ini harus dijadikan saat yang tepat bagi kita semua untuk kembali ke bumi Tujuh Maret dalam semangat persatuan dan kesatuan guna membangun Lembata  yang lebih bermartabat. Semangat dan roh Tujuh Maret 1954 adalah persatuan dan martabat masyarakat Lembata, karena itu kegiatan ini mengingatkan dan menyadarkan kita untuk kembali ke semangat dan roh ini. Kita patut bersyukur dan mendoakan semua penjasa yang mengikrarkan statement Tujuh Maret karena dengan peristiwa bersejarah itu kita semua sekarang bisa satu dan bermartabat.
                MTQ yang pelaksanaan beriringan dengan pemilu lagislatif mau mengingatkan kita untuk menjadi manusia berakhlak mulia di mata Allahh. Kita telah melaksanakan tugas dan hak kita sebaga i warga negara dalam pemilu semoga pemimpin yang dihasilkan melalui pilihan kita adalah pemimpin yang berakhlak mulia untuk Lembata yang lebih baik kedepan. Semoga wakil-wakil rakyat yang terpiliih dapat melaksanakan tugasnya sesuai amanah, harapan dan cita-cita seluruh masyarakat.
                Selain itu menurut Said Kopong, MTQ yang digelar hampir bersamaan dengan hari raya Paskah bagi umat Kristiani  mau mendorong semua kita untuk lebih solid dan toleran dalam kehidupan bersama. Sebagai Ketua LPTQ saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu untuk kelancaran kegiatan ini. Teristimewah terima kasih untuk tokoh dan umat beragama lain yang turut bersama-sama membantu kesuksesan kagiatan ini. Semoga kegiatan ini semakin mempererat tali silahturami antara kita, kata Said Kopong.
               


                

                 Dimeriahkan Paduan Suara Gereja
                
               Kehadiran paduan suara gereja  memberi warna baru bagi pembukaan MTQ ke VII tingkat Kabupaten Lembata di Hadakewa Lebatukan kali ini. Pengibaran bendera MTQ oleh siswa-siswi SMP Sinar Pelita Hadakewa yang diiringi dengan lagu himne dan mars MTQ yang dibawakan oleh kelompok  paduan suara dari Gereja Paroki St Wilhelmus Lodobelolong menjadikan aroma persatuan dan solidaritas terpancar jelas dalam acara pembukaan. "Kami dengan senang hati berlatih untuk mensukseskan kegiatan ini. Ada kebanggaan bagi kami ketika bisa memberi dan berpartisipasi dalam kegiatan saudara-saudara kita yang beragama islam. Kita berbeda keyakinan tapi kita dari dulu adalah saudara", kata salah seorang anggota paduan suara.
                Tampak hadir dalam kegiatan pembukaan Rm Deken Lembata Sinyo Dagomes Pr, Pastor Paroki St Laurensius Hadakewa Rm. Christian Uran Pr, Pastor Paroki St Wilhelmus Lodobelolong Rm. Anton Kia Uba Pr serta  seluruh Kepala Desa dan tokoh masyarakat sekecamatan Lebatukan. Selain itu, tidak sedikit umat beragama lain di Hadakewa dan desa-desa sekitar yang turut menyaksikan kemeriahan pembukaan kegiatan MTQ ke VII tingkat Kabupaten Lembata malam itu.
Instagram

Sunday, 6 April 2014

PENGAWASAN PEMBANGUNAN BERJALAN EFEKTIF


                Pengawasan Pemerintah Kabupaten Lembata terhadap jalannya roda pembangunan, pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan berjalan efektif. Hal ini dapat dibuktikan dengan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) RI Perwakilan NTT pada 6 September 2013 lalu dengan memberikan penilaian “Wajar Dengan Pengecualian”, dimana sebelumnya menyandang predikat “Disklaimer”. Penilaian itu diberikan oleh BPK RI Perwakilan NTT yang ditandatangani oleh, Ilsendi Hatuaon,SE, Msi,Ak, Akuntan Register Negara, yang berkaitan dengan Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
          Hal itu ditegaskan oleh Bupati Lembata, Eliaser Yantji Sunur, ST melalui Kepala Bagian Humas Setda Lembata, Karel Burin, SH, dalam Siaran Pers  Jumad,(7/3) di Lewoleba. “Jadi sangat tidak benar, jika adanya tudingan dari anggota DPRD Lembata, bahwa lantaran Bupati Lembata bertugas ke luar daerah berbulan-bulan sehingga mengakibatkan tidak adanya pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan”, tegas Karel. Dikatakan,perjalanan dinas ke luar daerah tentu bukan tanpa tujuan. Kita ini hidup dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, menjadi  suatu  keharusan membangun kerjasama  baik secara regional maupun nasional dengan pemerintah pusat, bahkan kerjasama dengan dunia internasional sangat dimungkinkan. Selain melakukan “lobi” anggaran ke sejumlah kementerian, tapi juga wajib menghadiri undangan Presiden atau Kementerian dalam rapat kerja bersama yang tentu melibatkan para Gubenur, Bupati dan Walikota se-Indonesia misalnya. Makanya, perjalanan dinas seorang KepalaDaerah ke luar daerah dalam rangka kemajuan masyarakat Lembata. Ketika Kepala Daerah keluar daerah, jelas tidak adanya kevakuman pemerintahan di Kabupaten Lembata. Karena, secara hirarki pemerintahan, masih ada Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli dan Pimpinan SKPD lainya. Dengan demikian, roda pemerintahan , pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana biasanya.
          Dijelaskan, Berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006  tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan undang-undang terkait lainnya, BPK RI Perwakilan Provinsi NTT telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Lembata per 31 Desember 2011 dan 2012, serta Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang terakhir diatas.
         Kabag Humas Karel Burin, lebih jauh menjelaskan, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun 2012 yang memuat “Opini Wajar Dengan Pengecualian”. Penilaian ini dituangkan dalam LHP Nomor 04.a/LHP-LKPD/XlX.KUP/09/2013 dan Laporan Hasil pemeriksaan Kepatuhan Nomor Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor 04.c/LHP-LKPD/XlX.KUP/09/2013 tanggal 6 September 2013.
          Berkaitan dengan tudingan bahwa Perjalanan Dinas Bupati Lembata keluar daerah berbulan-bulan sesungguhnya tidak benar. Sangat boleh jadi diperhitungkan akumulasi selama setahun.  Karena perjalanan Dinas seorang Bupati/Wakil Bupati itu dilakukan atas dasar regulasi yang berlaku, yakni berdasarkan Peraturan Bupati Lembata Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil.  Lamanya perjalan dinas ke luar daerah disesuaikan dengan jenis perjalanan dinas jabatan, kondisi tempat tujuan dan arus transportasi ke tempat tujuan dan kembali ke tempat tujuan kedudukan.  Lamanya perjalanan berkisar 5-7 hari. Kecuali perjalanan dinas dalam rangka pendidikan dan pelatihan  yang bisa lebih dari  satu bulan.
         
         Karel Burin menjelaskan, Jika perjalanan dinas itu dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2012, itu pun berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap dan Pihak lain. Sedangkan tahun 2013, perjalanan dinas berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2013. Perjalanan dinas yang dilakukan Bupati Lembata, menurut Karel Burin, telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mengapa harus dipersoalkan oleh pihak-pihak tertentu jika memang tidak adanya pelanggaran dalam perjalanan dinas tersebut.  Dikatakan,  kepemimpinan Bupati Lembata dan Wakil Bupati Lembata  saat ini yang dimulai tahun 2011, sampai sekarang tidak pernah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT atau instansi pengawasan internal lainnya merekomendasikan adanya pelanggaran terhadap perjalanan dinas bagi seorang Bupati.
          Terkait berbagai Kebijakan dan program pembangunan di Kabupaten Lembata, tidak ada yang tidak diketahui oleh Lembaga dewan terhormat. Karena kebijakan dan program pembangunan setiap tahun yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Lembata berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata yang secara  politik dan hukum diproses secara bersama antara Lembaga DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lembata. Karena, pengajuan, dan pembahasan APBD senantiasa dilakukan secara bersama. Yang jelas, Perda APBD disetujui dulu oleh Lembaga DPRD kemudian baru ditetapkan oleh Bupati Lembata. Lantas, kebijakan pembangunan  mana yang tidak diketahui DPRD Lembata