Tuesday, 29 April 2014

MTQ KE VII : UNTUK LEMBATA YANG SATU DAN BERMARTABAT



Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke VII tingkat Kabupaten Lembata sebagai penjabaran program pemerintah pusat, pada tahun ini dilaksanakan di Hadakewa Kecamatan  Lebatukan. Kegiatan berlangsung dari tanggal 24 sampai 27 April 2014 dengan melombakan lima cabang yakni cabang Tilawatil Qur'an, cabang  Hifzh Al-Qur'an, cabang Fahmil Al-Qur'an, cabang Syaril Qur'an, dan cabang Khath Al-Qur'an. Kegiatan yang bertujuan menghasilkan Qori dan Qoriah terbaik untuk masing-masing tingkatan ini mengikutsertakan lima belas orang dari setiap kecamatan di Kabupaten Lembata, minus kecamatan Atadei.
                Pengamalan  Al- Qur'an dalam hidup keseharian
                Bupati Lembata Eliaser Yentji sunur dalam acara pembukaan Kamis 24/04 menghimbau agar MTQ tidak sekedar menjadi ajang Lomba tapi harus menjadi momentum untuk lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan.  MTQ harus bisa menjadikan umat islam lebih solider dan toleran dalam hidup keseharian dengan semua  di sekitarnya.  Yang paling penting menurutnya adalah megamalkan nilai-nilai Al-Qur'an dalam hidup keseharian sehingga kita menjadi umat yang benar di mata Allah. Lomba ini tidak saja memotivasi kita menjadi Qori dan Qoriah terbaik tetapi memotivasi setiap insan agar lebih tekun melaksanakan nilai-nilai kebenaran Al-Qur'an dalam keseharian hidupnya.
                Kegiatan ini lahir dari kebutuhan untuk menjadikan Indonesia yang satu dan kuat. MTQ di gelar pada semua tingkatan dari kecamatan sampai nasional agar menjadi momentum peningkatan kesadaran hidup iman umat. Kecintaan kepada Al-Qur'an mesti tercermin dalam penghayatan dan pengamalan isi kandungan Al-Qur'an. Pengamalan menjadi tujuan akhir kegiatan ini, sehingga hidup umat Islam di Lembata yang satu, solid dan toleran adalah cerminan kecintaan kita pada Al-Qur'an. Ayat-ayat suci Al-Qur'an harus dapat diejawantakan dalam hidup keseharian umat islam agar masyarakat Indonesia menjadi sungguh satu dan kuat. Sebagai mayoritas, umat Islam harus bisa menjadi contoh dalam kehidupan bernegara yang toleran sehingga tercipta persatuan yang kuat yang menjadi modal utama pembangunan kita. MTQ jangan hanya dipandang sebagai kegiatan rutin dua tahunan tapi harus dilhat sebagai  kegiatan yang mendorong kita agar lebih satu dan kuat baik kedalam maupun keluar dengan umat beriman lain di sekitar kita, himbau Bupati Yance.
                Di akhir sambutannya, Bupati Yance memotivasi dan mendukung para peserta dengan akan memberangkatkan peserta dan atau pengurus LPTQ untuk menunaikan ibadah Umroh apabila Kafilah Lembata dapat meraih minimal juara III cabang Tilawah di tingkat Provinsi NTT. " Saya tidak mau berjanji, kali lalu saya janji dan kita belum bisa dapat, kali ini mari kita sama-sama berusaha nanti di Labuan Bajo agar bisa meraihnya. Motivasi dan dorongan saya seperti yang sudah saya sampaikan kali lalu di Babokerong Nagawutung tetap ada, mari kita sama-sama berusaha untuk raih",  katanya.
               
                Kembali ke Bumi  Tujuh Maret
                
             Dibawah tema " Kembali ke bumi tujuh maret, membumikan Qalam Illahi untuk Lembata yang satu dan martabat, MTQ ke VII di Hadakewa Lebatukan ini dimaksudan untuk menjadikan peristiwa bersejarah 07 Maret 1954 sebagai roh untuk menyatukan guna menciptakan kehidupan masyarakat Lembata yang lebih  bermartabat. Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ)  Kabupaten Lembata  Said Kopong, S.sos.M.si  dalam sambutannya menegaskan tiga hal penting berkaitan dengan ini yakni roh tujuh maret 1954 yang  mengedepankan persatuan dan kesatuan harus terus dijaga untuk  kehidupan masyarakat masyarakat Lembata yang bermartabat, pelaksanaan MTQ yang beriringan dengan pelaksanaan pemilu legislatif serta pelaksanan MTQ yang hampir bersamaan dengan perayaan Paskah untuk umat kristiani.
                Seiring dengan Bupati Yance Sunur,  Said Kopong mengajak untuk menjadikan kegiatan MTQ sebagai momentum memperkuat persatuan dan kesatuan. MTQ ini untuk pertama kalinya terjadi di bumi Tujuh Maret Hadakewa Lebatukan sehingga ini harus dijadikan saat yang tepat bagi kita semua untuk kembali ke bumi Tujuh Maret dalam semangat persatuan dan kesatuan guna membangun Lembata  yang lebih bermartabat. Semangat dan roh Tujuh Maret 1954 adalah persatuan dan martabat masyarakat Lembata, karena itu kegiatan ini mengingatkan dan menyadarkan kita untuk kembali ke semangat dan roh ini. Kita patut bersyukur dan mendoakan semua penjasa yang mengikrarkan statement Tujuh Maret karena dengan peristiwa bersejarah itu kita semua sekarang bisa satu dan bermartabat.
                MTQ yang pelaksanaan beriringan dengan pemilu lagislatif mau mengingatkan kita untuk menjadi manusia berakhlak mulia di mata Allahh. Kita telah melaksanakan tugas dan hak kita sebaga i warga negara dalam pemilu semoga pemimpin yang dihasilkan melalui pilihan kita adalah pemimpin yang berakhlak mulia untuk Lembata yang lebih baik kedepan. Semoga wakil-wakil rakyat yang terpiliih dapat melaksanakan tugasnya sesuai amanah, harapan dan cita-cita seluruh masyarakat.
                Selain itu menurut Said Kopong, MTQ yang digelar hampir bersamaan dengan hari raya Paskah bagi umat Kristiani  mau mendorong semua kita untuk lebih solid dan toleran dalam kehidupan bersama. Sebagai Ketua LPTQ saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu untuk kelancaran kegiatan ini. Teristimewah terima kasih untuk tokoh dan umat beragama lain yang turut bersama-sama membantu kesuksesan kagiatan ini. Semoga kegiatan ini semakin mempererat tali silahturami antara kita, kata Said Kopong.
               


                

                 Dimeriahkan Paduan Suara Gereja
                
               Kehadiran paduan suara gereja  memberi warna baru bagi pembukaan MTQ ke VII tingkat Kabupaten Lembata di Hadakewa Lebatukan kali ini. Pengibaran bendera MTQ oleh siswa-siswi SMP Sinar Pelita Hadakewa yang diiringi dengan lagu himne dan mars MTQ yang dibawakan oleh kelompok  paduan suara dari Gereja Paroki St Wilhelmus Lodobelolong menjadikan aroma persatuan dan solidaritas terpancar jelas dalam acara pembukaan. "Kami dengan senang hati berlatih untuk mensukseskan kegiatan ini. Ada kebanggaan bagi kami ketika bisa memberi dan berpartisipasi dalam kegiatan saudara-saudara kita yang beragama islam. Kita berbeda keyakinan tapi kita dari dulu adalah saudara", kata salah seorang anggota paduan suara.
                Tampak hadir dalam kegiatan pembukaan Rm Deken Lembata Sinyo Dagomes Pr, Pastor Paroki St Laurensius Hadakewa Rm. Christian Uran Pr, Pastor Paroki St Wilhelmus Lodobelolong Rm. Anton Kia Uba Pr serta  seluruh Kepala Desa dan tokoh masyarakat sekecamatan Lebatukan. Selain itu, tidak sedikit umat beragama lain di Hadakewa dan desa-desa sekitar yang turut menyaksikan kemeriahan pembukaan kegiatan MTQ ke VII tingkat Kabupaten Lembata malam itu.
Instagram

Sunday, 6 April 2014

PENGAWASAN PEMBANGUNAN BERJALAN EFEKTIF


                Pengawasan Pemerintah Kabupaten Lembata terhadap jalannya roda pembangunan, pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan berjalan efektif. Hal ini dapat dibuktikan dengan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) RI Perwakilan NTT pada 6 September 2013 lalu dengan memberikan penilaian “Wajar Dengan Pengecualian”, dimana sebelumnya menyandang predikat “Disklaimer”. Penilaian itu diberikan oleh BPK RI Perwakilan NTT yang ditandatangani oleh, Ilsendi Hatuaon,SE, Msi,Ak, Akuntan Register Negara, yang berkaitan dengan Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
          Hal itu ditegaskan oleh Bupati Lembata, Eliaser Yantji Sunur, ST melalui Kepala Bagian Humas Setda Lembata, Karel Burin, SH, dalam Siaran Pers  Jumad,(7/3) di Lewoleba. “Jadi sangat tidak benar, jika adanya tudingan dari anggota DPRD Lembata, bahwa lantaran Bupati Lembata bertugas ke luar daerah berbulan-bulan sehingga mengakibatkan tidak adanya pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan”, tegas Karel. Dikatakan,perjalanan dinas ke luar daerah tentu bukan tanpa tujuan. Kita ini hidup dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, menjadi  suatu  keharusan membangun kerjasama  baik secara regional maupun nasional dengan pemerintah pusat, bahkan kerjasama dengan dunia internasional sangat dimungkinkan. Selain melakukan “lobi” anggaran ke sejumlah kementerian, tapi juga wajib menghadiri undangan Presiden atau Kementerian dalam rapat kerja bersama yang tentu melibatkan para Gubenur, Bupati dan Walikota se-Indonesia misalnya. Makanya, perjalanan dinas seorang KepalaDaerah ke luar daerah dalam rangka kemajuan masyarakat Lembata. Ketika Kepala Daerah keluar daerah, jelas tidak adanya kevakuman pemerintahan di Kabupaten Lembata. Karena, secara hirarki pemerintahan, masih ada Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli dan Pimpinan SKPD lainya. Dengan demikian, roda pemerintahan , pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana biasanya.
          Dijelaskan, Berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006  tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan undang-undang terkait lainnya, BPK RI Perwakilan Provinsi NTT telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Lembata per 31 Desember 2011 dan 2012, serta Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang terakhir diatas.
         Kabag Humas Karel Burin, lebih jauh menjelaskan, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun 2012 yang memuat “Opini Wajar Dengan Pengecualian”. Penilaian ini dituangkan dalam LHP Nomor 04.a/LHP-LKPD/XlX.KUP/09/2013 dan Laporan Hasil pemeriksaan Kepatuhan Nomor Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor 04.c/LHP-LKPD/XlX.KUP/09/2013 tanggal 6 September 2013.
          Berkaitan dengan tudingan bahwa Perjalanan Dinas Bupati Lembata keluar daerah berbulan-bulan sesungguhnya tidak benar. Sangat boleh jadi diperhitungkan akumulasi selama setahun.  Karena perjalanan Dinas seorang Bupati/Wakil Bupati itu dilakukan atas dasar regulasi yang berlaku, yakni berdasarkan Peraturan Bupati Lembata Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil.  Lamanya perjalan dinas ke luar daerah disesuaikan dengan jenis perjalanan dinas jabatan, kondisi tempat tujuan dan arus transportasi ke tempat tujuan dan kembali ke tempat tujuan kedudukan.  Lamanya perjalanan berkisar 5-7 hari. Kecuali perjalanan dinas dalam rangka pendidikan dan pelatihan  yang bisa lebih dari  satu bulan.
         
         Karel Burin menjelaskan, Jika perjalanan dinas itu dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2012, itu pun berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap dan Pihak lain. Sedangkan tahun 2013, perjalanan dinas berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2013. Perjalanan dinas yang dilakukan Bupati Lembata, menurut Karel Burin, telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mengapa harus dipersoalkan oleh pihak-pihak tertentu jika memang tidak adanya pelanggaran dalam perjalanan dinas tersebut.  Dikatakan,  kepemimpinan Bupati Lembata dan Wakil Bupati Lembata  saat ini yang dimulai tahun 2011, sampai sekarang tidak pernah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT atau instansi pengawasan internal lainnya merekomendasikan adanya pelanggaran terhadap perjalanan dinas bagi seorang Bupati.
          Terkait berbagai Kebijakan dan program pembangunan di Kabupaten Lembata, tidak ada yang tidak diketahui oleh Lembaga dewan terhormat. Karena kebijakan dan program pembangunan setiap tahun yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Lembata berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata yang secara  politik dan hukum diproses secara bersama antara Lembaga DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lembata. Karena, pengajuan, dan pembahasan APBD senantiasa dilakukan secara bersama. Yang jelas, Perda APBD disetujui dulu oleh Lembaga DPRD kemudian baru ditetapkan oleh Bupati Lembata. Lantas, kebijakan pembangunan  mana yang tidak diketahui DPRD Lembata